Entertainment / Gosip
Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB
Rumah almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori yang dibunuh suaminya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad, seorang WNA asal Irak di Indonesia.
  • Praktisi hukum menegaskan bahwa pelaku wajib menjalani proses hukum sepenuhnya di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Pelaku pembunuhan tidak dapat dideportasi dan terancam hukuman berat berupa pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Suara.com - Cucu Mpok Nori, Dwhinta Anggary tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad. Lelaki berkebangsaan Irak tersebut kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Peristiwa tragis ini memicu pertanyaan mengenai proses hukum bagi pelaku yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). 

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan keterangan terkait hukum yang berlaku di Indonesia.

Deolipa menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum setempat. 

Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk para pendatang yang berasal dari luar negeri.

Tangis keluarga almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, pecah di makam, TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ya siapapun manusia yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia akan dihukum dengan hukuman yang berlaku di  Indonesia," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Depok, belum lama ini.

Menurutnya, pelaku yang sudah tertangkap akan menjalani rangkaian proses hukum di Indonesia. Mulai dari penyidikan hingga vonis di pengadilan. 

Mengenai opsi deportasi, Deolipa menjelaskan, keputusan tersebut biasanya hanya berlaku untuk kasus pelanggaran administratif atau pidana ringan. 

Untuk kasus pembunuhan, peluang pelaku untuk langsung dipulangkan ke negara asal sangatlah mustahil.

Baca Juga: Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya

"Kalau dia membunuh di Indonesia ada korbannya ada yang meninggal ada yang dirugikan ya dia harus dihukum di Indonesia sepenuhnya," tegas Deolipa.

Kecuali ada kesepakatan diplomatik khusus antar kepala negara, pelaku pembunuhan tidak bisa dengan mudah melenggang keluar dari Indonesia. 

Proses perpindahan tahanan pun harus melalui pertimbangan antar pemerintah yang sangat ketat.

"Iya, rasanya kecil bahkan nggak ada kemungkinan dideportasi ya, kecuali Presiden sana minta tolong Presiden sini," imbuhnya .

Terkait jeratan pasal, Deolipa memaparkan bahwa ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana sangatlah berat bagi WNA asal Irak tersebut. 

"Kalau pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Deolipa merinci sanksi maksimalnya.

Load More