Entertainment / Film
Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB
Petikan cuplikan sinetron Turun Ranjang di RCTI [Youtube]
Baca 10 detik
  • Sinetron Turun Ranjang viral karena mengangkat cerita suami yang diminta menikahi adik iparnya saat sang istri sah masih hidup (dalam kondisi koma).
  • Secara hukum Islam, tindakan menikahi adik ipar sementara istri masih hidup adalah dilarang karena termasuk mengumpulkan dua bersaudara kandung (jam’u bainal ukhtain).
  • Praktik turun ranjang dalam sinetron ini melanggar Surah An-Nisa ayat 23, sebab status "haram" menikahi adik ipar.

Suara.com - Layar kaca Indonesia dihebohkan dengan kehadiran sinetron terbaru berjudul "Turun Ranjang" yang mulai menyapa pemirsa pada April 2024 di RCTI.

Sinetron yang dibintangi Samuel Zylgwyn, Faradilla Yoshi, dan Rachquel Nesia ini mendadak viral di media sosial. Bukan karena akting para pemainnya, melainkan premis ceritanya yang agak janggal jika dilihat dari sudut pandang Islam.

Cerita ini mengangkat dilema besar seorang pria bernama Albi (Samuel Zylgwyn). Kehidupan Albi berubah drastis setelah istrinya, Zia (Faradilla Yoshi), mengalami koma pasca-persalinan.

Di tengah duka dan kebingungan merawat bayi mereka yang bernama Leon, Albi dipaksa oleh mertuanya, Wira, untuk melakukan "turun ranjang" dengan menikahi adik iparnya sendiri, Naza (Rachquel Nesia).

Namun, apakah narasi "turun ranjang" dalam kondisi istri masih hidup, meski koma, ini selaras dengan kaidah agama Islam?

Dalam alur ceritanya, sosok Wira sebagai mertua memiliki alasan kuat. Ia ingin cucunya, Leon, mendapatkan kasih sayang dari sosok ibu yang masih memiliki ikatan darah, yaitu Naza.

Pernikahan ini digambarkan penuh keterpaksaan dan konflik batin yang luar biasa bagi Albi dan Naza.

Bagi penikmat drama, konflik ini tentu sangat menggugah emosi. Penonton disuguhi dinamika bagaimana benih-benih cinta mulai tumbuh di tengah bayang-bayang Zia yang masih terbaring tak berdaya di rumah sakit.

Namun, bagi masyarakat yang melek agama, alur ini memicu pertanyaan kritis. Bolehkah seorang pria menikahi adik kandung istrinya sementara sang istri masih ada?

Baca Juga: Jordi Onsu Bongkar Fitnah Perselingkuhan Sarwendah, Dari Onyo Sampai Turun Ranjang

Meluruskan Makna 'Turun Ranjang' dalam Hukum Islam

Melansir NU Online, istilah "Turun Ranjang" di masyarakat Indonesia sering diartikan sebagai pernikahan seorang duda dengan adik perempuan mantan istrinya.

Secara hukum Islam, praktik ini sebenarnya diperbolehkan, tapi dengan catatan yang sangat tegas.

Islam melarang keras tindakan mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara kandung dalam satu ikatan pernikahan sekaligus (poligami kakak-beradik). Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

"...dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan (sebagai istri), kecuali apa yang telah berlalu."

Larangan ini disebut sebagai Haram Mu’aqqat atau haram sementara. Artinya, seorang pria haram menikahi adik iparnya selama ia masih terikat pernikahan dengan kakak dari wanita tersebut.

Load More