Entertainment / Gosip
Kamis, 16 April 2026 | 13:42 WIB
Korban pelecehan desak agar polisi jemput Syekh Ahmad Al-Misri di Mesir. (Instagram/ahmad_almisry2)
Baca 10 detik
  •  Kuasa hukum korban meminta Polri bekerja sama dengan Interpol untuk menjemput Syekh Ahmad Al Misry yang diduga berada di Mesir.
  • Kasus laporan pelecehan sesama jenis ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak Januari 2026, namun terduga pelaku belum juga diperiksa.
  • Tim kuasa hukum telah mengadu ke Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat atensi karena proses hukum terhambat keberadaan terlapor di luar negeri.

Suara.com - Pengacara korban pelecehan sesama jenis, Ahmad Cholidin, berharap terduga pelaku, Syekh Ahmad Al Misry, diperiksa meski kabarnya tak berada di Indonesia.

Ahmad mendapat informasi kalau Syekh Ahmad Al Misry sampai sekarang masih berada di Mesir.

"Kami berharap penyidik bisa bekerjasama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini masih berada di Mesir, bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," kata Ahmad Cholidin di Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026.

Lebih lanjut kata Ahmad, penjemputan Syekh Ahmad Al Misry, perlu dilakukan karena ia menilai yang bersangkutan sudah layak dijadikan tersangka.

Tim kuasa hukum korban pelecehan sejenis Syekh Ahmad Al Misry.

"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid, alat bukti sudah mencukupi sehingga kami berharap penyidik bisa menetapkan (terlapor) sebagai tersangka," kata Ahmad Cholidin.

Sebelumnya diberitakan, lima orang korban pelecehan sesama jenis membuat laporan di Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Laporan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan pada 28 Januari tahun ini, namun terduga pelaku belum juga diperiksa.

Menilai adanya kesulitan penyidikan lantaran keberadaan Syekh Ahmad di Mesir, tim kuasa hukum korban sampai mengadu ke Komisi III DPR agar mendapat atensi.

Baca Juga: Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Load More