- Penggunaan wali hakim dalam akad nikah Syifa Hadju dan El Rumi dinyatakan sah karena rukun nikah terpenuhi melalui petugas resmi KUA.
- Hak kewalian dialihkan dari ayah kandung kepada wali hakim karena ayah Syifa berhalangan hadir di lokasi prosesi.
- Secara syar'i, wali hakim diperbolehkan jika wali nasab tidak ada, berada di tempat yang jauh, dipenjara, atau keberadaannya tidak diketahui.
Suara.com - Tepat pada Minggu kemarin, 26 April 2026, Syifa Hadju dan El Rumi resmi mengikat janji suci dalam sebuah prosesi akad nikah yang khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, di tengah kemeriahan dan doa yang mengalir, muncul sebuah diskusi menarik di kalangan publik mengenai penggunaan wali hakim dalam pernikahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam prosesi ijab kabul, bukan ayah kandung Syifa, Martinus Sudiryono, yang menikahkan putrinya.
Posisi tersebut digantikan oleh wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini memicu pertanyaan bagi sebagian masyarakat, yakni bagaimana tinjauan syariat terkait kondisi ini?
Ayah kandung absen
Ketidakhadiran sosok ayah di momen sakral aktris berusia 25 tahun tersebut dikonfirmasi oleh pamannya, Adhyaksa Dault. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut bertindak sebagai saksi nikah dari pihak Syifa.
Ia membenarkan bahwa karena sang ayah berhalangan hadir, maka kewalian dialihkan kepada petugas negara.
"Iya (pakai wali hakim). Ya karena bapaknya nggak hadir kan," kata Adhyaksa Dault saat ditemui awak media usai acara.
Baca Juga: Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?
Meskipun Adhyaksa mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai keberadaan atau alasan pasti absennya Martinus Sudiryono, ia menjamin bahwa segala proses administrasi dan rukun agama telah terpenuhi.
"Ah saya nggak tahu (keberadaan ayah kandung Syifa), yang jelas tadi diwakilkan. Jadi enggak ada masalah kan, sah semua," tegas Adhyaksa untuk menepis keraguan publik.
Konsep Wali Hakim dalam Islam
Melansir NU Online, keberadaan wali dalam Islam adalah salah satu rukun nikah yang bersifat mutlak.
Tanpa wali atau izin dari pihak yang berhak, sebuah pernikahan dianggap tak sah. Secara urutan, wali nasab mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya, memiliki prioritas utama.
Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan hak kewalian tersebut berpindah kepada wali hakim.
Berita Terkait
-
Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama
-
Maia Estianty Semprot Netizen yang Tanya soal Momongan ke El Rumi dan Syifa Hadju: Enggak Sopan!
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Viral Obrolan Ibu Syifa Hadju dan El Rumi, Benarkah Dosa Istri Ditanggung Suami?
-
Syifa Hadju Diributkan Pakai Baju Terbuka, Ahmad Dhani: Dosa Ditanggung Desainer
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor