Entertainment / Gosip
Senin, 27 April 2026 | 16:23 WIB
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pakai wali hakim [Instagram]
Baca 10 detik
  •  Penggunaan wali hakim dalam akad nikah Syifa Hadju dan El Rumi dinyatakan sah karena rukun nikah terpenuhi melalui petugas resmi KUA.
  • Hak kewalian dialihkan dari ayah kandung kepada wali hakim karena ayah Syifa berhalangan hadir di lokasi prosesi.
  • Secara syar'i, wali hakim diperbolehkan jika wali nasab tidak ada, berada di tempat yang jauh, dipenjara, atau keberadaannya tidak diketahui.

Suara.com - Tepat pada Minggu kemarin, 26 April 2026, Syifa Hadju dan El Rumi resmi mengikat janji suci dalam sebuah prosesi akad nikah yang khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, di tengah kemeriahan dan doa yang mengalir, muncul sebuah diskusi menarik di kalangan publik mengenai penggunaan wali hakim dalam pernikahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam prosesi ijab kabul, bukan ayah kandung Syifa, Martinus Sudiryono, yang menikahkan putrinya.

Posisi tersebut digantikan oleh wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini memicu pertanyaan bagi sebagian masyarakat, yakni bagaimana tinjauan syariat terkait kondisi ini?

Ayah kandung absen

Ketidakhadiran sosok ayah di momen sakral aktris berusia 25 tahun tersebut dikonfirmasi oleh pamannya, Adhyaksa Dault. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut bertindak sebagai saksi nikah dari pihak Syifa.

Ia membenarkan bahwa karena sang ayah berhalangan hadir, maka kewalian dialihkan kepada petugas negara.

"Iya (pakai wali hakim). Ya karena bapaknya nggak hadir kan," kata Adhyaksa Dault saat ditemui awak media usai acara.

Baca Juga: Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?

Meskipun Adhyaksa mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai keberadaan atau alasan pasti absennya Martinus Sudiryono, ia menjamin bahwa segala proses administrasi dan rukun agama telah terpenuhi.

"Ah saya nggak tahu (keberadaan ayah kandung Syifa), yang jelas tadi diwakilkan. Jadi enggak ada masalah kan, sah semua," tegas Adhyaksa untuk menepis keraguan publik.

Konsep Wali Hakim dalam Islam

Melansir NU Online, keberadaan wali dalam Islam adalah salah satu rukun nikah yang bersifat mutlak.

Tanpa wali atau izin dari pihak yang berhak, sebuah pernikahan dianggap tak sah. Secara urutan, wali nasab mulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya, memiliki prioritas utama.

Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan hak kewalian tersebut berpindah kepada wali hakim.

Load More