Entertainment / Gosip
Senin, 27 April 2026 | 16:23 WIB
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pakai wali hakim [Instagram]
Baca 10 detik
  •  Penggunaan wali hakim dalam akad nikah Syifa Hadju dan El Rumi dinyatakan sah karena rukun nikah terpenuhi melalui petugas resmi KUA.
  • Hak kewalian dialihkan dari ayah kandung kepada wali hakim karena ayah Syifa berhalangan hadir di lokasi prosesi.
  • Secara syar'i, wali hakim diperbolehkan jika wali nasab tidak ada, berada di tempat yang jauh, dipenjara, atau keberadaannya tidak diketahui.

Dalam kitab Al-Miftah li Babin Nikah, Al-Imam Abdurrahman As-Suyuthi merinci setidaknya ada 20 keadaan yang memperbolehkan penggunaan wali hakim. Beberapa di antaranya sangat relevan dengan konteks pernikahan di era modern.

El Rumi dan Syifa Hadju. (Instagram/syifahadju)

Pertama, wali nasab sedang bepergian jauh. Jika wali nasab berada di tempat yang jauh, minimal sejauh jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar salat, yakni sekitar 80-90 km atau lebih, dan tak bisa hadir, maka kewalian bisa diambil alih oleh wali hakim.

Kedua, ketiadaan wali. Di sini maksudnya ketiadaan secara murni, yakni memang tidak punya keluarga laki-laki, maupun secara syariat, di mana wali yang ada tak memenuhi syarat seperti masih kecil atau gangguan jiwa.

Ketiga, keberadaan wali. Jika keberadaan wali tak diketahui rimbanya atau tak jelas apakah masih hidup atau sudah meninggal, maka hakim bertindak sebagai wali setelah dilakukan upaya pencarian informasi.

Keempat, wali menolak. Jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar'i yang jelas, padahal calon suaminya sudah sekufu (setara) dan pihak perempuan sudah rida. Kelima, wali sedang dipenjara.

Dalam kasus Syifa Hadju, petugas KUA yang bertindak sebagai wali hakim adalah pejabat resmi yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sesuai dengan Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa penguasa (sulthan) adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.

Melihat fakta-fakta yang ada, pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi tetap sah secara hukum negara maupun hukum agama.

Absennya ayah kandung, selama ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i, memungkinkan penggunaan wali hakim sebagai solusi konstitusional dan religius.

Baca Juga: Ayah Kandung Syifa Hadju Tidak Hadir di Pernikahan Anaknya, Apa Pekerjaannya?

Load More