- Film dokumenter Pesta Babi karya Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono mengangkat isu perjuangan masyarakat adat Papua.
- Film tersebut tidak ditayangkan secara luas, melainkan melalui kegiatan nonton bareng yang diatur secara ketat oleh penyelenggara.
- Publik harus mematuhi syarat pendaftaran dan aturan distribusi untuk menyaksikan film yang membahas eksploitasi di wilayah Papua.
Suara.com - Film dokumenter Pesta Babi tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Berbeda dengan film pada umumnya yang dapat disaksikan di bioskop atau platform streaming, dokumenter ini tidak ditayangkan secara luas untuk masyarakat umum.
Penonton hanya bisa menyaksikannya melalui kegiatan nonton bareng atau nobar yang diselenggarakan oleh komunitas maupun kelompok tertentu dengan syarat dan ketentuan khusus.
Informasi mengenai cara menonton film dokumenter tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Instagram. Salah satunya akun @idbaruid yang mengunggah tata cara penyelenggaraan nobar bagi masyarakat yang ingin menyaksikan film tersebut bersama komunitas atau teman-temannya.
Dalam unggahannya, akun itu menyampaikan apresiasi atas tingginya minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara nobar.
“Terima kasih atas antusiasme kamu jadi penyelenggara nobar Pesta Babi. Seluruh pendaftaran nobar sedang kami follow up. Cek email yang didaftarkan dan pastikan nomor WhatsApp serta email yang kamu masukkan benar dan aktif,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Selain itu, mereka juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengadakan pemutaran secara mandiri. Penyelenggara cukup mendaftarkan diri melalui tautan yang telah disediakan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kamu juga bisa bikin nobar sendiri sama teman-teman atau komunitasmu. Daftar dan cek ketentuannya di bit.ly/musimnobar_pestababi,” lanjut unggahan tersebut.
Meski terbuka untuk komunitas tertentu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi peserta maupun penyelenggara.
Salah satu aturan utama adalah peserta nobar harus minimal 10 orang. Selain itu, film dokumenter tersebut tidak boleh direkam, disebarkan, ataupun didistribusikan ulang dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga hak distribusi dan keamanan konten film.
Penyelenggara nobar juga diwajibkan mengirimkan dokumentasi kegiatan mereka setelah acara berlangsung. Dokumentasi tersebut kemudian harus diunggah ke media sosial dengan menandai akun penyelenggara dan menggunakan tagar #papuabukantanahkosong.
Tagar itu menjadi bagian dari kampanye yang ingin menyuarakan isu yang diangkat dalam film dokumenter tersebut.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri merupakan karya sutradara Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono. Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di wilayah selatan Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Dokumenter tersebut menyoroti dampak proyek-proyek besar yang mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi terhadap kehidupan masyarakat adat.
Selain membahas persoalan lingkungan dan hak masyarakat adat, film ini juga menggambarkan situasi militerisasi serta sejarah panjang eksploitasi yang terjadi di Papua.
Berita Terkait
-
Sinopsis Pasar Setan yang Dibintangi Audi Marissa, Tayang Malam Ini di ANTV
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba
-
Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen
-
Shawol Bersiap! CGV dan Cinepolis Hadirkan Live Streaming Konser SHINee di Bioskop
-
Dua Lipa Gugat Samsung Rp260 Miliar, Begini Kasusnya
-
Tim Produksi Nobody Loves Kay Riset ke Rumah Kairi Atlet Esport: Semiskin Itu
-
Hari Bahagia Berubah Panik, Anak Jessica Iskandar Alami Cedera Tangan Saat Ultah
-
Sinopsis Resident Evil Babak Akhir: Alice Kembali ke Titik Nol Kiamat, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Ryan Adriandhy Ajak Rich Brian Kolaborasi Film Animasi, Respons Tak Terduga Bikin Heboh
-
V+Short Resmi Meluncur, Suguhkan Drama China Baru Setiap Hari
-
Pilih Pakai Uang Pribadi, Sherly Tjoanda Tak Sentuh Anggaran Rias dan Kesehatan Senilai Rp548 Juta