Entertainment / Gosip
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB
Ki Kusumo menang atas gugatan pengurusan PARFI yang dilayangkan Alicia Djohar, Gusti Randa dkk di Pengadilan Negei Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026. [Dokumentasi pribadi]
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
  • Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
  • Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.

Suara.com - Babak baru perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) menemui titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan terhadap kepengurusan Ki Kusumo.

Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kemenangan ini berpihak pada Ki Kusumo selaku Turut Tergugat, setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

Gugatan Dinilai Cacat Formil dan Prematur

Bukan tanpa alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Alicia Djohar dkk mengandung sederet cacat formil.

Gugatan tersebut dianggap "kabur" karena tidak menguraikan secara jelas objek sengketa serta hubungan hukum antar pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, hakim juga menemukan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat.

Ki Kusumo, yang ditarik sebagai Turut Tergugat, dinilai bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan tersebut.

Baca Juga: Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Poin krusial lainnya adalah sifat gugatan yang dianggap prematur.

Hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan organisasi PARFI saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Alhasil, kedudukan hukum penggugat belum cukup kuat untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh.

Atas putusan ini, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.

Reaksi Ki Kusumo: "Kemenangan PARFI yang Sah"

Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030, Ki Kusumo, menyambutnya dengan rasa syukur yang mendalam.

Load More