Foto / News
Jum'at, 28 November 2014 | 09:31 WIB
KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan.
Pelanggaran Napi Rutan KPK
Pelanggaran Napi Rutan KPK

Suara.com - Deputi Pencegahan yang juga Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antaralain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. [Antara/Yudhi Mahatma]

Load More