Suara.com - Tim kuasa hukum dari Komjen Pol Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1). Laporan itu terkait penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK yang dianggap menyalahgunakan wewenang karena tidak sesuai prosedur. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Flavio Boston, Usaha Sepatu Lokal yang Bertahan 30 Tahun
-
Kecelakaan Helikopter di Papua, 4 Jenazah Berhasil Dievakuasi
-
Penghormatan Terakhir untuk Staf KBRI Zetro Leonardo Purba yang Meninggal di Peru
-
Tanggul Setinggi 15 Meter di Semarang Longsor
-
Laporan TAUD Ungkap Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kematian Affan Kurniawan
-
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Ditahan KPK dalam Kasus Suap
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
-
Puluhan Warga dan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Banjir di Bali