Suara.com - Penjualan hewan kurban di trotoar kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melarang masyarakat menjual hewan kurban di fasilitas umum dan trotoar jalan di lima wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. [suara.com/Oke Atmaja]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Ragam Tradisi Sambut Tahun Baru Islam di Berbagai Daerah
-
Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Jakarta
-
Demo di Kementerian Imipas, Massa Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNA
-
Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Momen Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman di Istana Merdeka
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Karapan Marmot, Tradisi Unik Penyambut Musim Kemarau di Lumajang
-
Mexico City Semarakkan Piala Dunia 2026 Lewat Parade Budaya Raksasa