Foto / News
Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Udar Divonis 5 Tahun
Udar Divonis 5 Tahun
Udar Divonis 5 Tahun
Udar Divonis 5 Tahun

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More