Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara selama lima tahun, Rabu (23/9/2015).
Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.
Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.
"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.
Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.
"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.
Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.
Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.
"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.
Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.
"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.
Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.
"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.
Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.
Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.
"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun
-
Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda
-
Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu
-
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini
-
Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!