Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara selama lima tahun, Rabu (23/9/2015).
Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.
Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.
"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.
Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.
"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.
Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.
Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.
"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.
Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.
"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.
Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.
"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.
Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.
Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.
"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun
-
Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda
-
Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu
-
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini
-
Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana