Foto / News
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 17:22 WIB
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Suara.com - Polda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengumumkan penetapan Agus Darmawan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 9 tahun PNF alias Eneng dalam kardus di Kamal, Jakarta Barat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10). Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri didapatkan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More