Suara.com - Setelah sekian lama melakukan proses investigasi terhadap kasus pembunuhan yang mengorbankan nyawa bocah kelas dua Sekolah Dasar, Putri Nur Fauziah, akhirnya Aparat Gabungan Jatanras Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Dermawan alias Agus Pea (39) sebagai tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut. Hal itu dilakukan, menyusul terkumpulnya barang bukti yang digunakan dalam aksinya.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu(10/10/2015).
Selain disangka melakukan pembunuhan terhadap bocah yang mayatnya ditemukan dalam kardus tersebur, Agus Pea juga diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap korban yang sama. Hal itu didapat lantaran alat vital dari korban sudah tidak normal lagi akibat perbuatannya.
"Selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan, AD juga disangka melakukan pemerkosaan terhadap P," kata Tito.
Untuk memastikan pelaku pembunuhan tersebut, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP. Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput Fauziah saat pulang sekolah. Tungku untuk membakar barang bukti, seprei topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan Putri.
Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus.Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologisnya dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya kepada bocah yang berinisial Y. Dia juga terancam ditetapkan sebagai tersangka lagi atas pengakuan dari seorang bocah berinisial T, yang mengaku pernah dicabuli Agus.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Begini Cara Polisi Temukan Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Polisi Ungkap Kondisi Mengerikan yang Dialami Bocah Dalam Kardus
Tersangka Agus Sempat Ikut Pengajian di Rumah Putri
Pelajaran untuk Guru di Kasus 'Mayat dalam Kardus' Putri
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan