Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Maroef diperiksa selama sekitar 10 jam, dalam rangka penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, kala bersama pengusaha minyak Riza Chalid sempat bertemu Maroef beberapa waktu lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik
Bisnis | 13:23 WIB