Foto / News
Rabu, 09 Desember 2015 | 01:09 WIB
Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Maroef diperiksa selama sekitar 10 jam, dalam rangka penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, kala bersama pengusaha minyak Riza Chalid sempat bertemu Maroef beberapa waktu lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More