Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengamankan kendaraan roda empat yang terparkir liar di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (21/12). Dishubtrans DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari derek parkir liar hingga Rp25 miliar dalam setahun dengan biaya denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraannya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
-
Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta
-
Potret Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Daerah Indonesia
-
Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung