Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menindak pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran. Peraturan itu akan berlaku bagi mereka yang memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat Ibu Kota.
Aturan ini direncanakan diterapkan tahun depan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginginkan pengendara motor yang markir sembarangan dapat didenda. Untuk itu ia berharap ada payung hukum yang mengaturnya.
"Lagi disiapin Pergub, kita mungkin sekarang dendanya Rp250 ribu (bagi pengendara motor yang parkir sembarangan)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain itu, Ahok mengaku telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membeli truk baru khusus untuk mengangkut motor yang kedapatan parkir di sembarang tempat.
"Saya juga udah suruh (Dishubtrans) tahun depan beli truk buat angkut motor kayak di showroom-showroom itu lho jadi motor yang terangkut nggak rusak. Yaudah sekalian angkut saja 50 unit gitu," katanya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, nantinya truk yang mengangkut kendaraan roda dua akan membawanya ke pusat perbelanjaan terdekat. Hal ini bertujuan agar sipemilik kendaraan dobel dalam membayar uang denda. Satu ke Dishubtrans dan satunya ke pengelola pusat perbelanjaan.
"(Efektifan) derek langsung, nanti kan dia bayar ke bank DKI, denda juga. Setelah bayar di bank DKI, lohat struknya, baru kita bisa keluarkan," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT