Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menindak pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran. Peraturan itu akan berlaku bagi mereka yang memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat Ibu Kota.
Aturan ini direncanakan diterapkan tahun depan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginginkan pengendara motor yang markir sembarangan dapat didenda. Untuk itu ia berharap ada payung hukum yang mengaturnya.
"Lagi disiapin Pergub, kita mungkin sekarang dendanya Rp250 ribu (bagi pengendara motor yang parkir sembarangan)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain itu, Ahok mengaku telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membeli truk baru khusus untuk mengangkut motor yang kedapatan parkir di sembarang tempat.
"Saya juga udah suruh (Dishubtrans) tahun depan beli truk buat angkut motor kayak di showroom-showroom itu lho jadi motor yang terangkut nggak rusak. Yaudah sekalian angkut saja 50 unit gitu," katanya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, nantinya truk yang mengangkut kendaraan roda dua akan membawanya ke pusat perbelanjaan terdekat. Hal ini bertujuan agar sipemilik kendaraan dobel dalam membayar uang denda. Satu ke Dishubtrans dan satunya ke pengelola pusat perbelanjaan.
"(Efektifan) derek langsung, nanti kan dia bayar ke bank DKI, denda juga. Setelah bayar di bank DKI, lohat struknya, baru kita bisa keluarkan," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Demo Mahasiswa karena Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
-
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Mobil Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
-
Apa Jabatan Sri Mulyani di Bank Dunia? Kini Dicopot Presiden Prabowo dari Menteri Keuangan
-
Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pemkab Mojokerto Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
-
CEK FAKTA: Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri, Benarkah Asli?
-
Respons Prabowo soal Tuntutan 17+8 : Tim Investigasi Independen OK, tapi Penarikan TNI...?
-
Menkeu Purbaya Sebut Tuntutan 17+8 Berasal dari Rakyat yang Hidupnya Kekurangan
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru