Foto / News
Kamis, 31 Desember 2015 | 17:21 WIB
Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang hingga Desember 2015.
Putusan SK Menkumham
Putusan SK Menkumham
Putusan SK Menkumham
Putusan SK Menkumham
Baca 10 detik

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menggelar jumpa pers terkait tentang pencabutan SK kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas Ancol, di Cipinang, Jakarta, Kamis (31/12). Menurut Agung, mulai 1 Januari 2016 Partai Golkar tidak memiliki pengurus sah, karena kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 masa baktinya habis pada 2014 dan diperpanjang Hingga Desember 2015. Pernyataan Agung itu merespons SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, menolak pengurus hasil Munas Bali, dan berakhirnya masa bakti pengurus hasil Munas Riau 2009. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More