Foto / News
Selasa, 12 Januari 2016 | 11:02 WIB
Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Baca 10 detik

Suara.com - Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More