Suara.com - Mantan Menteri Agama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penyelenggaran haji tahun 2010-2013, Suryadharma Ali merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak pidana korupsi(Tipikor). Dirinya pun merasa bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak pantas.
"Setelah saya menyimak secara seksama pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sampai dengan putusan yang telah ditetapkan. Maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang telah disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta di pengadilan yang kita muliakan atas nama Tuhan," kata SDA saat menanggapi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016).
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, SDA juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai bahwa SDA sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berujung pada kerugian keuangan negara.
"Mengadili saudara terdakawa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama seperti dalam dakwan kedua," kata Hakim Ketua Aswijon.
Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029