Suara.com - Mantan Menteri Agama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penyelenggaran haji tahun 2010-2013, Suryadharma Ali merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak pidana korupsi(Tipikor). Dirinya pun merasa bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak pantas.
"Setelah saya menyimak secara seksama pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sampai dengan putusan yang telah ditetapkan. Maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang telah disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta di pengadilan yang kita muliakan atas nama Tuhan," kata SDA saat menanggapi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016).
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, SDA juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai bahwa SDA sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berujung pada kerugian keuangan negara.
"Mengadili saudara terdakawa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama seperti dalam dakwan kedua," kata Hakim Ketua Aswijon.
Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif