Suara.com - Mantan Menteri Agama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penyelenggaran haji tahun 2010-2013, Suryadharma Ali merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak pidana korupsi(Tipikor). Dirinya pun merasa bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak pantas.
"Setelah saya menyimak secara seksama pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim sampai dengan putusan yang telah ditetapkan. Maka izinkan saya berpendapat bahwa apa yang telah disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta di pengadilan yang kita muliakan atas nama Tuhan," kata SDA saat menanggapi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016).
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, SDA juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai bahwa SDA sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berujung pada kerugian keuangan negara.
"Mengadili saudara terdakawa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama seperti dalam dakwan kedua," kata Hakim Ketua Aswijon.
Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO