Setelah sekian lama menyidangkan kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri(DOM) yang melibatkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor,akhirnya pada hari ini pun sudah memasuki tahap akhir. Mejelis Hakim pun mengagendakan sidang putusan pada Senin(11/1/2016).
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan(PPP) tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. SDA dinilai terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan pengelolaan DOM 2011-2014.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Muhammad Wirasakjaya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa terungkap sejak 2010-2013 Kemenag menyelenggarakan ibadah haji yang meliputi penunjukkan PPIH Arab Saudi, menetapkan sisa kuota haji, menunjuk dan menetapkan majmuah atau pemondokan. Penetapan seluruhnya ada di tangan SDA.
Dalam persidangan juga diketahui pula sejak 2011-2014 Dana Operasional Menteri yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk kepentingan mantan Ketua Umum PPP itu tidak sesuai dengan asa dan tujuan diberikannya DOM.Wira juga menambahkan, bahwa untuk membiayai PPIH Arab Saudi, penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi dan pelaksanaan ibadah haji menggunakan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2014 maupun yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Karenanya, kata Jaksa Wira pengelolaan uang harus dilakukan dengan tertib serta sesuai peraturan perundang-undangan. Lantaran dalam pelaksanaannya tak sesuai, Jaksa menilai SDA telah menyalahgunakan wewenang.
"Karena rangkaian fakta hukum terdakwa lebih dekat dengan kapasitas terdakwa dalam jabatannya maka unsur spesies yaitu menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001,"tutup Wira.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO