Setelah sekian lama menyidangkan kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri(DOM) yang melibatkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor,akhirnya pada hari ini pun sudah memasuki tahap akhir. Mejelis Hakim pun mengagendakan sidang putusan pada Senin(11/1/2016).
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan(PPP) tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. SDA dinilai terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan pengelolaan DOM 2011-2014.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Muhammad Wirasakjaya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa terungkap sejak 2010-2013 Kemenag menyelenggarakan ibadah haji yang meliputi penunjukkan PPIH Arab Saudi, menetapkan sisa kuota haji, menunjuk dan menetapkan majmuah atau pemondokan. Penetapan seluruhnya ada di tangan SDA.
Dalam persidangan juga diketahui pula sejak 2011-2014 Dana Operasional Menteri yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk kepentingan mantan Ketua Umum PPP itu tidak sesuai dengan asa dan tujuan diberikannya DOM.Wira juga menambahkan, bahwa untuk membiayai PPIH Arab Saudi, penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi dan pelaksanaan ibadah haji menggunakan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2014 maupun yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Karenanya, kata Jaksa Wira pengelolaan uang harus dilakukan dengan tertib serta sesuai peraturan perundang-undangan. Lantaran dalam pelaksanaannya tak sesuai, Jaksa menilai SDA telah menyalahgunakan wewenang.
"Karena rangkaian fakta hukum terdakwa lebih dekat dengan kapasitas terdakwa dalam jabatannya maka unsur spesies yaitu menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001,"tutup Wira.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan