Foto / News
Jum'at, 09 September 2016 | 16:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, hari ini, Jumat (9/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, hari ini, Jumat (9/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, hari ini, Jumat (9/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, hari ini, Jumat (9/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi, hari ini, Jumat (9/9/2016). Pemeriksaan itu terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More