Foto / News
Senin, 09 Januari 2017 | 18:33 WIB
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus
Vonis Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Suara.com - Staf Pengacara yang juga terdakwa kasus suap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahmad Yani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan, kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, terkait kasus suap sebesar 28.000 dollar Singapura, atas kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS). [ANTARA/Yudhi Mahatma]

Load More