-
Seorang panitera pengadilan dituntut 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap korupsi CPO.
-
Ia berperan sebagai perantara suap senilai Rp60 miliar antara pengacara dan para hakim.
-
Selain penjara, ia juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
Suara.com - Panitera Muda non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia diyakini berperan sebagai perantara dalam kasus suap untuk memuluskan vonis lepas atau onslag bagi korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga menuntut Wahyu membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar (subsider 6 tahun penjara).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Gunawan dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).
JPU menyebut perbuatan Wahyu sebagai penegak hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, sikap kooperatif dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berperan sebagai Penghubung Suap Rp60 Miliar
Dalam persidangan terungkap peran sentral Wahyu Gunawan sebagai penghubung antara pengacara korporasi, Ariyanto, dengan para hakim.
Kronologi suap ini bermula ketika Ariyanto bertemu Wahyu dan menawarkan uang Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar kliennya divonis lepas. Wahyu kemudian menyampaikan tawaran ini kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang justru meminta Rp60 miliar.
Setelah Ariyanto menyetujui, uang diserahkan melalui Wahyu. Dari perannya sebagai penghubung, Wahyu disebut menerima imbalan sebesar USD 50 ribu.
Arif kemudian membagikan uang suap tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara, yaitu Djumyanto (Ketua Majelis) sebesar Rp6 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar, agar perkara tersebut diputus onslag.
Baca Juga: Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global