-
Seorang panitera pengadilan dituntut 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap korupsi CPO.
-
Ia berperan sebagai perantara suap senilai Rp60 miliar antara pengacara dan para hakim.
-
Selain penjara, ia juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
Suara.com - Panitera Muda non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia diyakini berperan sebagai perantara dalam kasus suap untuk memuluskan vonis lepas atau onslag bagi korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga menuntut Wahyu membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar (subsider 6 tahun penjara).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Gunawan dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).
JPU menyebut perbuatan Wahyu sebagai penegak hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, sikap kooperatif dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berperan sebagai Penghubung Suap Rp60 Miliar
Dalam persidangan terungkap peran sentral Wahyu Gunawan sebagai penghubung antara pengacara korporasi, Ariyanto, dengan para hakim.
Kronologi suap ini bermula ketika Ariyanto bertemu Wahyu dan menawarkan uang Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar kliennya divonis lepas. Wahyu kemudian menyampaikan tawaran ini kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang justru meminta Rp60 miliar.
Setelah Ariyanto menyetujui, uang diserahkan melalui Wahyu. Dari perannya sebagai penghubung, Wahyu disebut menerima imbalan sebesar USD 50 ribu.
Arif kemudian membagikan uang suap tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara, yaitu Djumyanto (Ketua Majelis) sebesar Rp6 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar, agar perkara tersebut diputus onslag.
Baca Juga: Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji
-
Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG