- Kejaksaan Agung mengeksekusi Meirizka Widjaja ke Lapas Pondok Bambu atas suap hakim demi loloskan anaknya.
- Meirizka divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
- Zarof Ricar, makelar kasus yang terlibat, akan segera menyusul dieksekusi ke Lapas Salemba dengan vonis 18 tahun.
Suara.com - Upaya seorang ibu untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum berakhir di balik jeruji besi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang menjadi terpidana dalam skandal pemufakatan jahat untuk meloloskan anaknya dari kasus pembunuhan.
Meirizka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya demi mendapatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Perjuangannya yang menempuh jalur ilegal itu kini membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Meirizka telah dilaksanakan dengan cepat pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, otak sekaligus makelar dalam kasus suap ini, Zarof Ricar, juga akan segera menyusul Meirizka untuk menjalani hukumannya. Menurut Anang, eksekusi terhadap Zarof telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” katanya.
Kejagung telah menetapkan lokasi penjara untuk kedua terpidana. Meirizka akan menjalani masa hukumannya di fasilitas khusus wanita, sementara Zarof akan ditempatkan di lapas yang berbeda.
“Meirizka di Pondok Bambu, Zarof di Salemba rencananya,” ujar Anang.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Meirizka dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Meirizka dihukum 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada hakim.
Nasib lebih berat dialami oleh Zarof Ricar. Hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, makelar kasus kakap ini "hanya" divonis 16 tahun penjara.
Sosok Zarof Ricar disebut-sebut sebagai wajah kelam dalam dunia peradilan di Indonesia. Mantan petinggi Mahkamah Agung ini diketahui telah lama malang melintang sebagai makelar kasus, menghubungkan pihak berperkara dengan oknum aparat penegak hukum.
Skala permainan Zarof terungkap dari barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik. Dari brankas di ruang kerjanya, ditemukan uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram, sebuah bukti fantastis yang menunjukkan betapa masifnya praktik mafia peradilan yang ia jalankan.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?