Foto / News
Kamis, 26 Januari 2017 | 12:45 WIB
Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar.
Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).
Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).
Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).
Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).

Suara.com - Penyidik Direktorat Jendral Pajak menggelar barang sitaan tersangka Amie Hamid kasus tindak pidana pencucian uang dikantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). Tindak pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar, dimana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More