Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2017 | 18:39 WIB
Denda Rp300 juta karena menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap.
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).

Suara.com - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5). Brotoseno dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta karena menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap. [suara.com/Oke Atmaja]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com