Foto / News
Senin, 17 Juli 2017 | 15:29 WIB
Penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta.
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7).

Suara.com - Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama sekaligus Plt Sestama Bakamla itu karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016. [ANTARA/Wahyu Putro A]

Load More