Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Menyusuri Al Balad, Kota Tua Jeddah yang Menyimpan Jejak Peradaban Berabad-Abad
-
Warna-Warni Piala Dunia 2026 Hiasi Permukiman Warga di Jayapura
-
Prabowo Lantik Said Iqbal dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional
-
Melihat Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Raymond/Nikolaus Gagal Juara, Indonesia Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
-
Kandas di Final, Jonatan Christie Gagal Akhiri Puasa Gelar Indonesia Open
-
12 Sekolah Rakyat Masuk Zona Hijau, Ditargetkan Rampung Juni 2026
-
Euforia Sambut Piala Dunia 2026 di Bandung
-
KAI Operasikan 391 Kereta Stainless Steel New Generation di Berbagai Relasi