Foto / News
Kamis, 28 September 2017 | 19:49 WIB
Dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More