Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada Kamis (28/9/2017). Terdakwa dalam kasus ini adalah Fahd El Fouz. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat putusan oleh majelis hakim terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar tersebut.
Untuk memberikan dukungan terhadap ketuanya, puluhan kader AMPG mamadati ruang sidang utama. Ada yang duduk di atas bangku, ada juga yang mengambil posisi di laintai, di lorong-lorong samping deretan bangku.
Mereka kompak mengenakan baju loreng-loreng yang merupakan seragam AMPG. Meskipun namanya Angkatan Muda, tetapi tidak semua yang hadir berusia muda. Sebab, ada juga yang usianya sudah lanjut dan juga yang usia belasan tahun.
Salah satu kader AMPG yang bernama Donny mengatakan kehadirannya diajak oleh teman-temannya untuk datang. Dia sendiri sebenarnya tidak tahu, siapa itu Fahd El Fouz.
"Diajak teman aja, nggak tahu juga kita datang untuk apa, langsung diajak aja," kata Donny di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas perbuatannya.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Penyuap Novanto cs Tersangka Korupsi e-KTP
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan