Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada Kamis (28/9/2017). Terdakwa dalam kasus ini adalah Fahd El Fouz. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat putusan oleh majelis hakim terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar tersebut.
Untuk memberikan dukungan terhadap ketuanya, puluhan kader AMPG mamadati ruang sidang utama. Ada yang duduk di atas bangku, ada juga yang mengambil posisi di laintai, di lorong-lorong samping deretan bangku.
Mereka kompak mengenakan baju loreng-loreng yang merupakan seragam AMPG. Meskipun namanya Angkatan Muda, tetapi tidak semua yang hadir berusia muda. Sebab, ada juga yang usianya sudah lanjut dan juga yang usia belasan tahun.
Salah satu kader AMPG yang bernama Donny mengatakan kehadirannya diajak oleh teman-temannya untuk datang. Dia sendiri sebenarnya tidak tahu, siapa itu Fahd El Fouz.
"Diajak teman aja, nggak tahu juga kita datang untuk apa, langsung diajak aja," kata Donny di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas perbuatannya.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Penyuap Novanto cs Tersangka Korupsi e-KTP
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!