Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Haryono saat membacakan surat putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Fahd adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011. Fahd menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Uang tersebut sebagai imbalan atas aksinya bersama Zulkarnaen, dan Dendi Prasetya mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan Al Quran.
Dalam putusan Politikus Golkar itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang suap ke KPK Rp3,411 miliar," kata Haryono.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut Fahd dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fahd melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sajadah dan Al Quran Pasutri Bos Garmen Turut Digasak Pembunuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau