Foto / News
Sabtu, 07 Oktober 2017 | 00:23 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari digiring keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Jumat (6/10). Rita resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, dan gratifikasi sebesar Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More