Foto / News
Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:35 WIB
Karena dinilai terbukti secara sah telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).

Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. [suara.com/Oke Atmaja/ANTARA/Adam Bariq]

Load More