Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan (tengah) didampingi komisioner Bawaslu memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4). Setelah melakukan investigasi atas kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat pos. [Suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut
News | 20:14 WIB