Foto / News
Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:46 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap pabrik yang memiliki cerobong asap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8). Inspeksi terhadap cerobong asap itu dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara dan sebanyak 47 industri manufaktur bercerobong asap mendapatkan teguran. [Suara.com/Arya Manggala]

Load More