Foto / Otomotif
Selasa, 26 Mei 2020 | 18:30 WIB
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas gabungan mengecek Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas gabungan melakukan penjagaan kepada pengendara yang keluar-,masuk area DKI Jakarta di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Petugas kepolisian melakukan pengecekan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2020 di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More