Foto / News
Senin, 08 Juni 2020 | 18:04 WIB
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Beberapa pekerja kantoran berjalan bersama usai jam kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pekerja kantoran menggunakan masker saat menyebrang jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pekerja melintas di Terowongan Kendal di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Aktivitas perkantoran di Ibu Kota Jakarta kembali berjalan menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan syarat membatasi jumlah karyawan sebanyak 50% dan perbedaan jam masuk kantor agar tidak terjadi penumpukan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More