Percepat Perizinan Gedung untuk Pemulihan Ekonomi

Selasa, 23 Februari 2021 | 19:01 WIB
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang warga berdiri dengan latar belakang deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2/2021). Gubernur DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki 'multiplier effects' terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com