Suara.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komentar
Berita Terkait
-
Transparansi Jadi Tameng Investor Kripto di Tengah Gejolak Pasar
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Nabung Crypto Tanpa Ribet: Strategi DCA dengan Pilihan Aset Terkurasi
-
Tutup Tahun 2025, 5 Miliar Token Dikirim ke 'Alamat Mati' secara Permanen
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Waspada Superflu H3N2, Vaksin Influenza Mulai Diburu Masyarakat
-
Tanggul Sungai Bremi Jebol, 300 KK di Pekalongan Terdampak Banjir
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Aksi Solidaritas untuk Venezuela di Kedubes Amerika
-
Dari Ejekan Jadi Rezeki, Patung Macan Putih Kediri Jadi Wisata Dadakan
-
Melihat Destinasi Wisata Konservasi Pesut Mahakam di Kaltim
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Banjir Rendam 120 Rumah dan 40 Hektare Sawah di Gorontalo
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai