Suara.com - Nuansa Ramadhan di tahun ini, mau tidak mau, suka tidak suka harus dilalui kurang lebih sama seperti tahun kemarin. Pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, membuat sejumlah aktivitas peribadatan, rutinitas serta kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan di bulan penuh berkah ini untuk sementara waktu kembali harus ditiadakan, dengan beberapa kelonggaran.
Kelonggaran tersebut diantaranya, kegiatan beribadah seperti shalat berjamaah serta kegiatan tadarus pada bulan Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain beribadah, kegiatan yang pasti dilakukan saat bulan Ramadhan adalah ngabuburit dan berburu takjil. Ngabuburit dan berburu takjil di tengah pandemi tentu harus disertai dengan kesadaran penuh akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker serta jarak fisik atau ‘physical distancing.’
Pada Ramadhan tahun ini, selain menekankan untuk terus menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga dalam melakukan kegiatan di luar rumah, setidaknya ada dua kebijakan dari pemerintah untuk memutus penyebaran wabah COVID-19. Kebijakan tersebut diantaranya menentukan target vaksin COVID-19 kepada warga lanjut usia (lansia) dan melarang warga untuk melakukan mudik Lebaran.
Untuk target vaksin COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 95 persen warga kelompok lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta sudah melakukan vaksinasi COVID-19 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dengan target jumlah vaksinasi lansia sebanyak 911.631 orang.
Sementara untuk larangan mudik Lebaran, seperti yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pemerintah melakukan penyekatan akses transportasi di sejumlah titik bagi para pemudik serta menutup jalan tol.
Walaupun banyak aturan serta kebijakan yang membuat sejumlah kegiatan dan aktivitas peribadatan di bulan suci Ramadhan sangat berbeda seperti pada bulan-bulan sebelum pandemi COVID-19, setidaknya di akhir Ramadhan umat Islam bisa berbahagia karena pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat diizinkan menjalankan ibadah sholat Ied saat Lebaran nanti, tentunya harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.
Foto dan Teks
Suara.com/Angga Budhiyanto
Berita Terkait
-
Muncul Lagi 3 Foto Baru Diduga Jule dan Safrie Ramadhan, Mirip Potret Prewedding
-
Kekalahan Pahit, Klub Ramadhan Sananta Diberondong 10 Gol oleh JDT di Liga Malaysia
-
Perkara Sepele, Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan Ribut Besar Sampai Guling-Guling dan Baju Robek
-
Sambil Tertawa, Ari Lasso Akui Contek Judul Lagu Dewa 19 dan Andra Ramadhan Saat Garap Hampa
-
Jule Tak Bantah Isu Selingkuh, Pernyataan Klarifikasinya Tuai Kritik Pedas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Lautan Masyarakat Iringi Pemakaman Raja Pakubuwono XIII
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Zambia Bungkam Garuda Muda 3-1 di Piala Dunia U-17
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta