Foto / News
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:39 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021).ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Baca 10 detik

Suara.com - Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka NW (52) atas kasus dugaan membuat tabung oksigen dari tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta mengisinya dengan oksigen dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya 106 tabung berisi oksigen siap edar dan 694 tabung APAR maupun selam berbagai ukuran. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Load More