Foto / News
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:10 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (tengah), Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan usai Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Suasana sidang kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean memberikan keterangan usai Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Load More