Foto / News
Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:23 WIB
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi (kiri) dan Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim (kanan) menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/foc]
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi (kiri) dan Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim (kanan) tiba untuk mengikuti sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/foc]
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi (kanan) menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/foc]
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi berdiri usai mengikuti sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/foc]
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi (kiri) dan Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/foc]

Suara.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi (kiri) dan Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim (kanan) menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Achmad Syahri As-Sidiqi yang viral karena merokok sembari bermain gim saat rapat DPRD terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan memberikan hukuman berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan.

Sidang etik tersebut digelar menyusul viralnya video Achmad Syahri yang kedapatan merokok dan bermain gim saat rapat pembahasan stunting di DPRD Jember. Dalam sidang, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memeriksa saksi, bukti, serta meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Usai sidang, Achmad Syahri mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jember serta Partai Gerindra. Partai juga menegaskan sanksi pemecatan dapat dijatuhkan apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa. [ANTARA FOTO/Fauzan/foc]

Load More