- Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di PN Jakarta Pusat.
- Persidangan pada Kamis (25/6/2026) mengagendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
- Hery diduga menerima suap berupa uang tunai miliaran rupiah serta aset properti dari sejumlah perusahaan tambang selama menjabat.
Suara.com - Kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kedatangan sosok petinggi lembaga negara.
Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman Republik Indonesia pagi ini akan menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, mengonfirmasi dimulainya persidangan terhadap Hery pagi ini, Kamis (25/6/2026).
"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Andri Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana ini meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati di Ruang Wirjono Projodikoro 1.
Penyalahgunaan Wewenang di Balik Laporan Ombudsman
Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Baca Juga: Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang. Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.
Rincian Aliran Dana: Dari Ratusan Juta hingga Aset Properti
Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Hery diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga aset berupa properti. Berikut adalah rincian "setoran" yang diduga masuk ke kantong Hery:
- Rp875 Juta: Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang.
- Rp200 Juta: Dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
- Ruko Senilai Rp2,2 Miliar: Sebuah ruko di Kompleks Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, yang diberikan oleh Agung Winarno.
- Rp1 Miliar: Melalui perantara Edi Sukandi.
- Rp525 Juta: Dari Agung Winarno.
- Rp50 Juta: Dari Muhammad Rozai (Wakil PT Mitra Kemala Energi) melalui Agung Winarno.
Menariknya, kasus ini juga menyeret nama Agung Winarno, yang kini berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Nama Agung diketahui memiliki keterkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang belakangan ini viral karena skandal makelar kasus. (Antara)
Berita Terkait
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun