News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto akan menjalani sidang perdana hari ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Baca 10 detik
  • Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di PN Jakarta Pusat.
  • Persidangan pada Kamis (25/6/2026) mengagendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
  • Hery diduga menerima suap berupa uang tunai miliaran rupiah serta aset properti dari sejumlah perusahaan tambang selama menjabat.

Suara.com - Kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kedatangan sosok petinggi lembaga negara.

Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman Republik Indonesia pagi ini akan menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, mengonfirmasi dimulainya persidangan terhadap Hery pagi ini, Kamis (25/6/2026).

"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Andri Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana ini meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati di Ruang Wirjono Projodikoro 1.

Penyalahgunaan Wewenang di Balik Laporan Ombudsman

Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Baca Juga: Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton

Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang. Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak perusahaan.

Rincian Aliran Dana: Dari Ratusan Juta hingga Aset Properti

Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan.

Hery diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga aset berupa properti. Berikut adalah rincian "setoran" yang diduga masuk ke kantong Hery:

  • Rp875 Juta: Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang.
  • Rp200 Juta: Dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
  • Ruko Senilai Rp2,2 Miliar: Sebuah ruko di Kompleks Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, yang diberikan oleh Agung Winarno.
  • Rp1 Miliar: Melalui perantara Edi Sukandi.
  • Rp525 Juta: Dari Agung Winarno.
  • Rp50 Juta: Dari Muhammad Rozai (Wakil PT Mitra Kemala Energi) melalui Agung Winarno.

Menariknya, kasus ini juga menyeret nama Agung Winarno, yang kini berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Nama Agung diketahui memiliki keterkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang belakangan ini viral karena skandal makelar kasus. (Antara)

Load More