Foto / News
Selasa, 23 November 2021 | 18:25 WIB
Pekerja menyeberang di 'pelican cross' Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja menunggu untuk menyeberang di 'pelican cross' Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja menyeberang di 'pelican cross' Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja menyeberang di 'pelican cross' Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja menyeberang di 'pelican cross' Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pekerja menyeberang di 'pelican cross' Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536, upah tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More