Foto / News
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:49 WIB
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK menahan Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 yang sebelumnya telah menjerat mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Load More