Suara.com - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menemui awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara imbas kelalaian mengemudi. Permohonan banding diajukan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid kemudian mengatakan bahwa ada 8 poin keberatan dalam banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," tutur Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad juga bersikeras tidak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna pasca kecelakaan.
"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," jelas Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad turut menyampaikan keberatan karena dihukum berat akibat membela diri. Sebagai pengingat, sikap Gaga membela diri di persidangan jadi salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
"Padahal apa yang disampaikan itu fakta persidangan. Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," papar Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad juga menepis anggapan bahwa dirinya sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.
"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.
Terakhir, Gaga Muhammad menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurut Fahmi Bachmid, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.
"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," terang Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid sudah berencana mengajukan banding pada 3 Februari 2022. Namun Fahmi ketika itu menunda penyerahan berkas karena baru mendapat informasi bahwa jaksa sudah lebih dulu mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Gaga Muhammad. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Melihat Pengembangbiakan Unta Australia di Mojokerto
-
Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Grab Hadirkan STEM Talks untuk Dukung Talenta Perempuan Indonesia