Suara.com - Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kemenkes RI Temukan Lebih dari 75 Ribu Balita Alami ISPA di Daerah Terdampak Karhutla
Health | 15:27 WIB