Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa it terkait promosi prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Vol 2". ANTARA FOTO/Reno Esnir
Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol
News | 11:39 WIB