Suara.com - Para Penyidik KPK berada di ruang pengadilan saat sidang putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus PDIP yang juga merupakan Bendahara Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, (PBNU) Mardani Maming.
Dengan keputusan tersebut maka KPK menang
dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Salah satu pertimbangan ditolaknya permohonan tersebut ialah proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumla alat bukti.
KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Respons Aksi KPK, DPR: OTT Itu Penting, Tapi Penyelamatan Uang Negara Jauh Lebih Utama
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Program Motis 2026 Angkut 11.900 Motor dan 28 Ribu Penumpang
-
Gandeng Kelme, Ini Dia Jersey Baru Timnas Indonesia
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Lewat Immerzoa, Museum Zoologi Bogor Tampilkan Dunia Satwa Secara Imersif
-
Mengintip Suasana 'Reconnect Beyond Limits': Suara.com Rayakan HUT ke-12 di Kantor Baru
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air